Ribuan Guru di Serang Belum Disertifikasi
Senin, 07 Juni 2010 – 17:21 WIB
Dikatakan, syarat yang harus ditempuh dalam sertifikasi guru di antaranya ialah pendidikan minimal S1, masa kerja di atas 5 tahun, beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu, status guru PNS atau non-PNS, bagi guru non-PNS dibatasi untuk guru tetap di yayasan sekolah swasta. “Bagi yang belum sarjana juga bisa disertifikasi dengan syarat tambahan pengabdian minimal 20 tahun, sudah berusia 50 tahun dan golongan IVA PNS,” ujar Darwin.
Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Serang Aber Nurhadi mengatakan bahwa kuota sertifikasi yang ditetapkan pemerintah terlalu sedikit bila dibandingkan dengan jumlah guru. “Kalau terus-terusan kuotanya rendah, target 2015 tidak akan selesai, kami khawatir akan timbul masalah baru,” ujarnya.