Ribuan Honorer Demo
Kamis, 03 Januari 2013 – 07:49 WIB
Yang dilakukan Pemprov adalah memberikan petunjuk berupa penyesuaian dengan nomenklatur yang ada sesuai dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Nurlan menjelaskan, dalam nomenklatur yang ada dalam RAPBD Pemkot dituangkan penyediaan anggaran dengan koder rekening akhiran 5.2.1.02.03 untuk honorarium non PNS lainya Pemkot Gorontalo senilai Rp 8,9 Miliar.
"Yang ditegaskan adalah perjelas rincian objek belanja dimaksud dan tujuan belanja dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. Kalau tetap pada nomenklatur yang ada, Nurlan mengatakan kalau APBD Kota Gorontalo seperti gado-gado. "Kita tidak bisa lagi gunakan kalimat lainya seperti itu, itu gado-gado namanya, dan ini aturan yang mengaturnya.
Harus jelas lainya itu untuk apa," terang Nurlan Darise. Demikian pula dengan penyediaan anggaran pada kode rekening akhiran 5.2.1.04 untuk pembayaran insentif khusus lainya senilai Rp 25,7 miliar. Dalam nomenklatur ini memuat tentang insentif para imam masjid, guru ngaji dan tenaga kebersihan kota. Lagi-lagi disebutkan lainya, dan tidak dijelaskan rinci penggunaanya untuk apa.