Ribuan Jamu Berbahaya Dimusnahkan
Kamis, 02 Desember 2010 – 11:10 WIB
"Di sini (Banyumas, Cilacap, red) sudah menggerebek lima kali. Yang kita tahan, dan kita tangkap adalah orang yang bertanggungjawab dalam pembuatan itu. Ya pembuat ya pemiliknya kita tahan," Tandas Luki.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU NO 36 tahun 2009 tentang perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana dengan sengaja menedarkan, menjual farmasi tanpa ijin yang jelas. Selanjutnya juga dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dan 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dari data di Bareskrim, kata dia, peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat seperti acetaminophen, cllorphemiramie, sildinafiesitrat sangat banyak dan terlalu sering ada.