Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan Akhirnya Dilepas, Begini Penjelasan Kemendag
“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek (persetujuan teknis) lagi,” kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.
Budi mengeklaim alasan Permendag 36 direvisi menjadi Permendag 8 agar permasalahan perizinan impor terutama kontainer yang menumpuk bisa selesai.
"Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan, yaitu pertimbangan teknis," ujarnya.
Sebelumnya Sri Mulyani sempat merinci ada 17.304 kontainer barang impor yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
Seluruhnya tertahan sejak 10 Maret 2024 sejak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor diberlakukan.
Sampai saat ini peraturan itu telah mengalami tiga kali revisi.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa kontainer dari perusahaan yaitu di sektor besi baja, tekstil, lampu fiber optik dan tas yang berhasil dikeluarkan dari pelabuhan karena adanya perubahan persyaratan perizinan.
Airlangga menambahkan ada 5 kontainer yang merupakan bahan baku baja, dan itu merupakan komponen otomotif.