Ribuan Lembar Uang Palsu Temuan BI Sumut Selama 5 Tahun Akhirnya Dimusnahkan
BACA JUGA: PKB Setuju dengan Presiden Jokowi: Jaksa Agung Sebaiknya Nonpartai
“Perlindungan terhadap uang rupiah dimuat dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan uang rupiah, menyimpan secara fisik, mengedarkan atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam atau keluar wilayah NKRI serta mengimpor atau mengekspor rupiah palsu, dengan ancaman pidana mulai 10 tahun hingga seumur hidup,” tegas Kapolda Sumut.
Agus menambahkan, dalam kasus uang palsu ini terdapat beberapa hal penting tentang penanggulangannya, antara Iain minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah, wilayah peredaran uang palsu yang berada di daerah-daerah pusat perekonomian dengan ukuran perekonomian yang besar dan rendahnya putusan tindak pidana rupiah palsu. (fir)