Ribuan Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Untuk Kritik Jokowi dan Tolak Dinasti Politik
“Dalam putusan MK, menyatakan bahwa seorang warga negara berusia di bawah usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada," kata dia.
Dia menyebut putusan tersebut mengandung banyak kejanggalan, mulai dari inkonsistensi sikap MK dalam memutuskan pasal-pasal yang bersifat open legal policy, legal standing pemohon yang lemah, hingga terlibatnya Anwar Usman terhadap conflict of interest dalam perkara terkait.
"Kejanggalan-kejanggalan itu kian membuat putusan ini sarat akan banyak kepentingan politis,” ungkap Abi.
Tak hanya menyoal politik dinasti, mimbar bebas dari ribuan Aliansi Mahasiswa Jawa Timur dan masyarakat juga turut menyoroti janji penuntasan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang pernah dijanjikan Jokowi pada periode awal kepemimpinannya.
Pasalnaya hingga 9 tahun menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, mahasiswa dan masyarakat menyebutkan bahwa Jokowi tidak bersungguh-sungguh dalam menunaikan janjinya untuk menuntaskan catatan kelam pelanggaran HAM yang menjadi kewajiban pemerintah.
“Sejak 2014 janji penuntasan HAM pernah dijajakan dan menjadi bahan primadona materi kampanye. Secercah asa itu sempat muncul di awal pencalonan Presiden Jokowi dalam visi, misi, dan agenda prioritas. Namun program nawacita tersebut kini menjadi sebuah duka cita,” ujar Abi.
Abi pun menyebutkan bahwa Jokowi tetap memiliki utang dan tanggung jawab hingga akhir masa jabatannya untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang pernah dia janjikan kepada ratusan juta rakyat Indonesia.
Abi bersama mahasiswa lainnya yang satu barisan bersama masyarakat secara tegas menyatakan kemuakannya atas kepemimpinan Jokowi yang dianggap telah melegalkan nepotisme dan dinasti politik, mencederai demokrasi dan melukai semangat reformasi.