Ribuan Orang Melakukan Unjuk Rasa Menolak Tabungan Perumahan Rakyat
Berbeda dengan tabungan sejenis sebelumnya, yang bernama Taperum, tabungan ini bukan hanya wajib bagi pegawai negeri sipil.
Perubahan yang akan membuat Tapera wajib untuk seluruh pekerja dengan upah di atas UMR, termasuk pekerja lepasan, sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Mei lalu.
Pemotongan gaji baru tersebut memicu kebingungan dan kemarahan di kalangan pekerja, khususnya yang sudah merasa kesulitab akibat biaya hidup dan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.
'Beli rumah Barbie saja enggak bisa'
Elza Yulianti, pekerja lepas berusia 30 tahun di Jakarta, ikut dalam aksi unjuk rasa hari ini.
Ia mengatakan peraturan Tapera akan "membebani" anak muda seperti dirinya.
"Di tengah ketidakpastian pendapatan yang setiap bulan diterima dan bisa di-PHK, kapanpun bisa dipecat ...Tapera ini akan mengurangi income [pendapatan] kami," ujar Elza.
Elza juga mempertanyakan bagaimana setoran wajib 2,5 persen dari gajinya per bulan nantinya bisa membeli tempat tinggal.
"Pendapatan saya hanya UMR sekitar 5 jutaan, sementara harga tanah di Jakarta itu sangat-sangat mahal."