Ribuan Perusahaan Outsourcing Bakal Tutup
Rabu, 20 Februari 2013 – 05:45 WIB
Ada empat pilihan yang bisa ditempuh. Pertama melakukan penyesuaian dengan aturan yang ada karena tenggat waktu tersisa masih lama. "Jadi misalnya dari sisi administrasi, manajemen, akuntansi, pembiayaan, dan sebagainya, segera dipenuhi. Perusahaan yang bonafit dan selama ini menjalankan usahanya dengan baik pasti pilih opsi pertama ini," ulasnya.
Atau pilih jalan kedua yaitu melakukan negosiasi dengan perusahaan inti (pemakai jasa) untuk menggeser status pekerja outsourcing menjadi perusahan pemborong sehingga pekerjanya dikontrak oleh perusahaan inti. Opsi ketiga adalah meminta kepada perusahaan inti untuk langsung mengontrak para pekerja yang ada di bawah naungan perusahaan outsourcing itu. "Tetapi ini memungkinkan jika jumlahnya tidak terlalu banyak," kata Dita.
Pilihan terakhir yang paling dihindari adalah perusahaan outsourcing itu angkat bendera putih dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Pemerintah sudah pertimbangkan bahwa hanya ada lima jenis usaha yang boleh pakai outsourcing dan di bidang itu memang yang paling membutuhkan," ungkapnya.(gen)