Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun kok jadi Heboh? Ingat ya, Dia Bukan Pengungkap Pertama
"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis.
Dikatakan, mengacu pada undang-undang tersebut, JPU berwenang melakukan penuntutan terhadap semua pidana. Dalam melaksanakan kewenangan itu, JPU diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan lain.
Fadil Zumhana menegaskan bahwa Kejagung memiliki aturan yang jelas.
"Ini proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana," ujar dia.
Kejagung melihat secara jelas peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.
Terkait adanya pro dan kontra atas tuntutan JPU kepada masing-masing terdakwa pembunuhan Brigadir J, Fadil Zumhana mengatakan itu merupakan hal yang biasa karena perbedaan sudut padang dalam melihat suatu masalah.
"Jika korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa," terangnya.
Dikatakan bahwa proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan.