Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
Setelah itu terdakwa menanyakan kepada korban kenapa alat kelaminnya terasa sakit.
Ketika itu, korban menjawab bahwa dirinya tidak sengaja menggigit alat kelamin terdakwa.
Mendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.
"Setelah itu, terdakwa melihat mulut korban berbuih dan korban mengorok. Kemudian kaki korban sudah pucat, dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui korban meninggal dunia," tuturnya.
Frianto juga menyatakan bahwa atas perbuatan itu, terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/9), dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi," ujar Hakim Yusafrihardi.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: