Ridwan Kamil Memastikan UMP Jabar 2022 Naik
Adapun bagi pekerja buruh dengan masa kerja di atas setahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
"Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun," jelas Kang Emil.
Eks Wali Kota Bandung itu mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.
"Kami pun mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam periode kerjanya," imbuhnya.
Oleh karena itu, kepada buruh yang periode kerjanya sudah di atas satu tahun itu bisa mengajukan kenaikan upah yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya.
"Jadi bisa naiknya sesuai kesepakatan," imbuh Kang Emil. (mcr27)