Ridwan Kamil Teken UMK Daerah Sesuai PP 36 Tahun 2021
Setiawan menerangkan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait UMK ini dan tidak punya kewenangan untuk merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," ujarnya.
Ia mengharapkan, ke depannya supaya pemerintah pusat bisa melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya dalam penghitungan UMK ini.
"Karena kami tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa melihatkan Pemda di masa yang akan datang bisa lebih jauh lagi," tandasnya. (mcr27/JPNN)