Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ridwan Kamil Teken UMK Daerah Sesuai PP 36 Tahun 2021

Rabu, 01 Desember 2021 – 22:31 WIB
Ridwan Kamil Teken UMK Daerah Sesuai PP 36 Tahun 2021 - JPNN.COM
Gubernur Jabar Ridwan Kamil membuka simposium kolaborasi dan sinergi BUMN-BUMD-BUMDES Jawa Barat di Hotel Preanger, Kota Bandung. Foto: Humas Pemprov Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil resmi meneken Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) berdasarkan PP No.36 tahun 2021.

Besaran nilai UMK di Jabar itu melalui keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar, juga berita acara Dewan Pengupahan.

"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Kepgub dikeluarkan," ucap Setiawan melalui keterangan resminya, Rabu (1/12).

Menurut Setiawan, Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini.

Pasalnya, rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku, termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK," jelasnya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2022 menggunakan formula PP No 36 tahun 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close