Risma Larang Pedagang Terompet Berjualan di Surabaya, Kenapa, Bu?
Kamis, 17 Desember 2020 – 19:42 WIB
"Pasti kita (Pemkot Surabaya, red) ada razia, penindakannya sesuai dengan Perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," katanya.
Selain itu, Risma juga mengajak masyarakat agar dapat melaporkan ke Command Center 122 apabila melihat ada penjual terompet.
Bagi dia, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal yang utama. Ia juga tak ingin kasus COVID-19 di Surabaya kembali meningkat.
"Sekali lagi kami mohon kerjasamanya. Kalau kita semakin cepat memutus mata rantai COVID-19, maka kita semakin cepat kembali hidup normal," katanya. (antara/jpnn)