Risma Saksikan Langsung Perekaman Data Kependudukan Warga Marjinal
“Mereka bisa dibantu dengan menerbitkan NIK baru dan KTP baru. Cuma mereka harus jelas domisilinya,” katanya.
Nah, ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku mereka harus jelas tempat tinggalnya. Salah satu yang diperbolehkan adalah melalui LKS sebagai penjamin. “Yang penting ada solusi,” tegasnya.
Dari sini mereka punya KTP yang ada NIK-nya. Dari KTP, mereka bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sehingga membuka kesempatan untuk bisa masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Hasil dari perekaman ini untuk bisa masuk dalam DTKS. Apakah bisa masuk usulan LKS atau dari daerah,” kata Harry.
Kalangan marjinal yang sudah memiliki NIK dan KTP, pada akhirnya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan perbankan. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?