Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rivat Eka Saputra, Pembunuh Selingkuhan Istri Tunjuk Dua Pengacara

Kamis, 03 Desember 2020 – 02:19 WIB
Rivat Eka Saputra, Pembunuh Selingkuhan Istri Tunjuk Dua Pengacara - JPNN.COM
Rivat Eka Saputra, tersangka pembunuhan Karaoke Diva menyerahkan mandat kedua pengacara mendampingi proses hukumnya, Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH. Foto: Rian/PP

jpnn.com, PALEMBANG - Rivat Eka Saputra, 42, tersangka kasus pembunuhan selingkuhan istri di Diva Karaoke telah menunjuk dua pengacara untuk menangani kasusnya. Keduanya adalah Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH.

Penyerahan mandat pengacara dilakukan pada Senin lalu (30/11/2020) di ruang Satreskrim Polres Prabumulih.

Yulison, salah satu kuasa hukum Rivat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima mandat tersebut.

“Atas permintaan keluarga dan juga rekan kerjanya di perusahaan kertas, kami diminta mendampingi Rivat yang terjerat kasus hukum, yakni masalah pembunuhan di Diva Karaoke,” ujarnya kepada awak media, Selasa (1/12/2020).

Ia menyebutkan, telah bertemu dengan keluarga Rivat yang datang dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar) jauh-jauh guna membantu kliennya. Pria yang akrab disapa Icon, menegaskan akan maksimal menangani kasus tersebut.

“Rivat sudah bertemu saya. Pembunuhan yang dilakukan Rivat, memang salah. Bukan pembunuhan berencana, bersifat spontanitas karena terbakar emosi dan api cemburu.”

“Melihat istrinya di Karaoke Diva bersama diduga selingkuhannya, kemudian menjadi korban pembunuhan,” jelasnya sambil menyebutkan, pendamping hukum diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Salah satu pertimbangannya membela kliennya, lantaran selama ini dikenal baik dan bagus. Dan, juga berasal dari keluarga baik-baik.

Rivat Eka Saputra, 42, tersangka kasus pembunuhan selingkuhan istri di Diva Karaoke telah menunjuk dua pengacara untuk menangani kasusnya. Keduanya adalah Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News