Rivat Eka Saputra, Pembunuh Selingkuhan Istri Tunjuk Dua Pengacara
“Selain itu, ini merupakan harga diri klien dan nama baik keluarga telah dicoreng korban. Dan, korban sendiri dan orang tuanya, juga telah diingatkan klien kami agar menyudahi perselingkuhan tersebut sebanyak tiga kali.”
“Namun, karena korban merupakan mantan Narapidana (Napi) dan juga residivis kambuhan hal itu tidak diindahkan. Sehingga, pembunuhan itu akhirnya terjadi,” bebernya sambil berharap, kejadian ini dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat Prabumulih.
Kata dia, karena telah mengantongi mandat. Sebutnya, pendampingan hukum mulai saat ini hingga rekonstruksi dan juga proses hukum hingga di persidangan akan dilakukan.
“Kami siapkan pembelaan, mudah-mudahan bisa meringankan hukumannya. Apalagi, Rivat dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun,” terang pengacara berkacamata ini.
Dalam membela, ungkapnya, Rivat diminta koperatif dan menjelaskan segala permasalahannya hingga akhir melakukan pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: Video Viral Spanduk Rizieq Shihab Dibentangkan di Jembatan Ampera, Kapolrestabes Bilang Begini
“Supaya, pembelaan terhadap dirinya bisa dilakukan secara optimal dan maksimal,” terang pria bertubuh besar ini. (03/sumeks)