Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rizal Ramli Buka Peluang jadi Capres

Jumat, 04 September 2020 – 16:51 WIB
Rizal Ramli Buka Peluang jadi Capres - JPNN.COM
Rizal Ramli mempertimbankan maju jadi capres. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mempertimbangkan maju sebagai calon presiden jika uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya dari muda berjuang untuk demokrasi dan keadilan, supaya demokrasi bekerja buat rakyat. Seandainya berhasil jebol treshold (presidential threshold, red) ini, baru kami putuskan mau maju tahap berikutnya atau tidak," ucap Rizal ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Rizal Ramli mengajukan permohonan uji materi ke MK, terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dia mengajukan uji materi didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun.

Adapun pasal yang diuji materi itu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 

Rizal merasa ambang batas pencalonan presiden terlalu tinggi.

Dia menuntut ambang batas itu bisa turun hingga 0 persen setelah diuji materi.

Rizal beranggapan, politik uang sangat kental ketika diberlakukan presidential threshold.

Rizal Ramli terang-terangan mempertimbangkan untuk maju sebagai calon presiden alias capres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News