Rizieq Shihab Sebaiknya Lebih Terbuka Mengenai Kondisi Kesehatan, Publik sedang Menunggunya
Jumat, 27 November 2020 – 14:34 WIB
Karena dinilai melanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Pemprov DKI Jakarta mendenda Rizieq Rp50 juta. Menurut Tri Yunis, selain denda, Rizieq juga menanggung beban moral.
Baca Juga:
Dia wajib bertanggung jawab kepada pendukungnya yang positif Covid-19.
"Atas kesalahan itu, dia membayar dosa kepada orang-orang yang positif," ungkapnya.
Warga yang tinggal di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan sudah mengikuti tes cepat. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mencegah penularan Covid, karena Rizieq sempat membuat keramaian saat menikahkan anaknya. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: