Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RKUHP Memuat Pasal Kekuatan Gaib, Ki Kusumo: Di DPR Ada Ahli Santet?

Rabu, 25 September 2019 – 15:43 WIB
RKUHP Memuat Pasal Kekuatan Gaib, Ki Kusumo: Di DPR Ada Ahli Santet? - JPNN.COM
Ki Kusumo. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Artis sekaligus paranormal Ki Kusumo mengkritik pasal kekuatan gaib di RKUHP. Menurut dia, pembahasan soal kekuatan gaib harus melibatkan orang yang ahli di bidangnya.

Pada pasal 252 ayat 1 berbunyi 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'.

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam pasal 79 ayat 1d, yakni sebesar Rp 200 juta.

Kemudian pada ayat 2, 'jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)'.

“Bicara santet, di DPR ada enggak ahli santet? Kalau enggak ada yang mengerti tentang itu, berarti mereka itu membicarakan apa? Mereka bicara tentang sesuatu yang bukan menjadi keahliannya atau bidang mereka. Jadi kalau mau ngomong kekuatan gaib, santet, kumpulkan ahlinya dahulu,” ujar Ki Kusumo, Rabu (25/9).

Aktor sekaligus Produser Film 13 Cara Memanggil Setan ini menambahkan, penerapan pasal kekuatan gaib di RKUHP rawan dan bisa mencelakai banyak orang. “Kadang-kadang sebuah opini yang terbentuk di masyarakat belum tentu benar. Zaman sekarang apa yang terbentuk di maysrakat bisa juga karena setting-an, apalagi ketika bicara soal politik,” ujar Ki Kusumo.

Karena politik, lanjutnya, munculah banyak kepentingan. “Bisa jadi orang baik yang tak tahu apa-apa kena tuduhan opini tersebut (santet). Lantas dijeral pasal santet. Bagaimana pertanggungjawaban sama Tuhan? Itu bisa fitnah loh,” imbuh Ki Kusumo.

Ki Kusumo juga mencermati bahasa dalam pasal itu salah kaprah. “Lihat pasalnya, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, koma dan seterusnya. Itu artinya semua akan dibantai, pak kiai yang memiliki kekuatan 'begono begini' juga bisa kena,” tegasnya.

Ki Kusumo menilai pasal kekuatan gaib di RKUHP bisa menjerat orang tak bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News