Robert Kardinal Soroti Penyerobotan Tanah Adat Papua oleh Perusahaan Sawit
Masalah hutan adat tersebut kini masuk di PTUN Jakarta.
Robert menilai banyaknya sengketa hukum antara masyarakat adat di Papua dan pelaku usaha di perkebunan lantaran sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat.
Padahal, seluruh tanah di Papua itu, ada pemiliknya, yang notabene merupakan masyarakat adat disana.
Hak masyarakat adat di Papua jelas tidak hanya dilindungi oleh aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia, tapi juga oleh Hukum Internasional.
"Bagaimana seorang dari Jakarta, mungkin pemiliknya nggak pernah tinggal di Jakarta, mungkin di Singapura, Hongkong, atau di mana, mengklaim ribuan hektare tanah adat masyarakat yang selama ini hidupnya sengsara di pinggir hutan itu," tegasnya.
Untuk itu, dia mendesak Pemerintah untuk segera mengambil sikap atas munculnya fenomena sengketa lahan antara masyarakat adat Papua dengan pelaku usaha perkebunan.
Apalagi masyarakat adat di Papua, sama sekali tidak mengetahui jika hutan adat mereka akan dialihfungsikaan menjadi lahan perkebunan sawit.
"Jadi jangan hanya melihat substansi hukumnya, tapi juga lihat sosial dan politiknya dan bagaimana penghargaan kepada masyarakat adat di Papua yang ada. Mereka turun-temurun tinggal disitu, namun tiba-tiba, hutan mereka puluhan ribu hektare dibongkar begitu saja tanpa hak yang jelas," wantinya.