'Romeo-Juliet' Coba Bunuh Diri di Sel Tahanan
Jumat, 14 September 2012 – 11:57 WIB
Waktu terus berlalu, kasus inipun sampai ke PN Binjai. Tetapi mereka terus berhubungan hingga putusan di pengadilan tiba. Ketika itu, Lila datang di peridangan yang digelar sejak pukul 13.00 WIB, dengan membawa bungkusan plastik yang berisikan botol minuman berisi racun.
Dengan didampingi orang tuanya, sidang awalnnya berjalan lancar. Keputusan pengadilan dipimpin Hakim Rosita, memutuskan M Syahri, bersalah karena melakukan pencabulan dan penculikan dengan hukuman 8 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, Lila yang juga hadir bersama orang tuanya bersujud memohon agar perkara dicabut dihadapan orang tuanya.(ndi)