Roy Suryo Soroti Rencana Pemadaman TV Analog Mulai 17 Agustus ini
Jadi, lanjut Roy, satu-satunya jalan adalah Kemkominfo harus serius dalam migrasi ini dengan menentukan person in charge atau tim yang tepat dan sangat mengerti di bidangnya.
"Sekaligus bisa dipercaya rakyat untuk menjalankan tahapan-tahapan migrasi televisi digital, karena selama ini kemkominfo memang kurang serius dan tidak memiliki sosok atau tim ad hoc yang tepat," katanya.
Kemkominfo diketahui berencana memadamkan siaran televisi analog di lima wilayah RI sebagai tahap pertama, pada 17 Agustus nanti.
Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Kelima wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021 yakni, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Kemudian, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang berada di Kepulauan Riau.
Daerah lain meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang di Provinsi Banten.
Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda dan Kota Bontang.