Rp 100 Juta Mengalir ke Brigjen Edmon Ilyas
Rabu, 11 Agustus 2010 – 05:35 WIB
Selain itu, pengakuan Andi dalam persidangan kemarin tampaknya membuat Sri Sumartini di atas angin. Sebab, saat dicecar Bambang Hartono, salah seorang kuasa hukum Sri Sumartini tentang keterlibatan kliennya dalam kasus ini, Andi menjawabnya dengan lancar. "Terdakwa tidak ikut merekayasa surat perjanjian (surat perjanjian kerjasama pengadaan tanah antara Gayus dan Andi, Red)," terangnya.
"Bagaimana tentang pertemuan di Hotel Kartika Candra waktu itu (27 September 2009)?" tanya Bambang lagi. Andi pun mengakui pertemuan tersebut dihadiri Gayus, Kompol Moh Arafat Enanie, Sri Sumartini dan dirinya sendiri.
Lebih lanjut, pertemuan tersebut memang untuk mencocokkan dan merekayasa berkas-berkas pengadaan tanah tersebut agar seolah-olah milik Andi. "Tapi yang membahas itu Cuma Gayus sama Arafat. Saya dan Sri Sumartini membelakangi mereka. Jaraknya cukup jauh, sekitar empat meter. Jadi saya kurang mendengarnya," urai Andi dengan nada tegas.