Rp 2 Miliar Bukan Untuk Pengaruhi DPRD, tapi Buat Sanusi
jpnn.com - JAKARTA - Ariesman Widjaja, terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, yang merupakan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).
Adardam Achyar, pengacara Ariesman menyatakan, kliennya tidak mungkin mampu memengaruhi seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Khususnya, terkait klausul kontribusi tambahan untuk pengembang reklamasi.
Menurut Adardam, pemberian uang itu murni berkaitan rencana anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.
“Pak Ariesman memberikan uang ke Sanusi sebesar Rp 2 miliar murni bantuan untuk pencalonan balon gubernur," kata Adardam saat pembacaan materi pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).
Menurut Adardam dengan uang sebesar Rp 2 miliar, tidak mungkin Ariesman bisa memengaruhi 106 anggota dewan. Karenanya, ia menegaskan, upaya mengaitkan pemberian dana ke Sanusi dengan proses pembahasan Raperda RTRKS tidak tepat.
Adardam meminta majelis hakim membebaskan Ariesman dari segala tuntutan jaksa. Sebab, tegas dia, tidak ada bukti atau fakta persidangan yang menyatakan Rp 2 miliar ke Sanusi itu untuk pembahasan Raperda RTRKS.
"Sudah sewajarnya majelis hakim membebaskan Pak Ariesman. Ini hanyalah bantuan seorang teman yang dilakukan di saat yang tidak tepat. Itu apesnya Pak Ariesman," ujar Adardam.
Dia menambahkan, jika memang ada pembicaraan antara kliennya, dengan Sanusi mengenai Raperda RTRKS Pantura Jakarta, hal itu juga wajar. Pasalnya pengembang sebagai stakeholder punya hak untuk memberikan masukan kepada DPRD, di mana hal itu juga diatur dalam undang-undang. Namun keputusan tetap berada di tangan DPRD dan Pemerintah Daerah.