Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rp 43,5 Miliar Aset Milik Indra Kenz Sudah Disita Polisi, Ini Detailnya

Jumat, 11 Maret 2022 – 16:08 WIB
Rp 43,5 Miliar Aset Milik Indra Kenz Sudah Disita Polisi, Ini Detailnya - JPNN.COM
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menyita sebanyak Rp 43,5 miliar aset milik YouTuber Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik terus memproses aset milik Indra Kenz lainnya untuk disita.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Hingga hari ini, penyidik telah menyita dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara, satu unit kendaraan tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dan satu unit ponsel milik Indra Kenz.

Aparat juga telah menyita dokumen bukti setor berikut rekening koran korban, akun YouTube dan email Indra Kenz, serta video konten YouTube Crazy Rich Medan tersebut.

"Ya, yang terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," beber Gatot.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Saat ini, Crazy Rich Medan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Polisi telah menyita sebanyak Rp 43,5 miliar aset milik Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News