Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RS dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien DBD

Rabu, 06 Februari 2019 – 12:05 WIB
RS dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien DBD - JPNN.COM
Seorang anak terserang demam berdarah (ilustrasi). Foto PojokBekasi

jpnn.com, BEKASI - Rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Puskesmas wajib menangani masyarakat penderita penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Penyakit ini dijamin perawatannya bagi masyarakat Kota Bekasi menggunakan kartu sehat.

Hal ini diungkap oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto beberapa waktu lalu.

Tri menegaskan, masyarakat tetap mendapat jaminan untuk dirawat di RSUD maupun di Puskesmas yang sudah memiliki fasilitas rawat inap.

“Wajib, tidak ada kemudian pasien yang dipulangkan, kemudian tidak diterima karena penyakit DBD,” katanya, Senin (4/2).

Menaggapi perkembangan penyakit DBD selama Januari 2019 ini, pemerintah Kota Bekasi memprioritaskan pencegahan (preventif) dan penyuluhan kesehatan (promotif).

Sampai saat ini yang dilakukan Pemkot Bekasi adalah meminta kepada masyarakat untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk di lingkungan sekitar tempat tinggal dan mengaktifkan pos juru pemantau jentik (jumantik).

Saat ditanya mengenai fogging yang belum masif dilaksanakan, Tri menuturkan foging merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk memberantas nyamuk DBD.

Pasien penderita demam berdarah tetap mendapat jaminan untuk dirawat di RSUD maupun di Puskesmas yang sudah memiliki fasilitas rawat inap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close