RS dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien DBD
jpnn.com, BEKASI - Rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Puskesmas wajib menangani masyarakat penderita penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Penyakit ini dijamin perawatannya bagi masyarakat Kota Bekasi menggunakan kartu sehat.
Hal ini diungkap oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto beberapa waktu lalu.
Tri menegaskan, masyarakat tetap mendapat jaminan untuk dirawat di RSUD maupun di Puskesmas yang sudah memiliki fasilitas rawat inap.
“Wajib, tidak ada kemudian pasien yang dipulangkan, kemudian tidak diterima karena penyakit DBD,” katanya, Senin (4/2).
Menaggapi perkembangan penyakit DBD selama Januari 2019 ini, pemerintah Kota Bekasi memprioritaskan pencegahan (preventif) dan penyuluhan kesehatan (promotif).
Sampai saat ini yang dilakukan Pemkot Bekasi adalah meminta kepada masyarakat untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk di lingkungan sekitar tempat tinggal dan mengaktifkan pos juru pemantau jentik (jumantik).
Saat ditanya mengenai fogging yang belum masif dilaksanakan, Tri menuturkan foging merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk memberantas nyamuk DBD.