RS Izinkan Dokter Mogok, Meski Pendapatan Turun
Rabu, 27 November 2013 – 15:55 WIB
Dokter kandungan tersebut divonis hukuman 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti lalai saat melakukan tindakan medis kepada pasiennya. Vonis ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi oleh kalangan dokter. (dil/jpnn)