RS Mitra Keluarga Kalideres Terancam Pidana dan Denda
Kemudian, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Selain itu, pihak rumah sakit juga dinilai lalai menjalankan amanat pasal 29 ayat (1) huruf f UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.
Komisi IX menilai pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir. Apalagi, dalam UU No. 36/2009 bahkan ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit. Antara lain ancamannya berupa pidana penjara selama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Aturan perundangan seperti ini semestinya bisa ditaati. Aturan ini dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan. Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan," tambah politikus asal Sumatera Utara ini.(fat/jpnn)