Ruang Kelas Jadi Saksi Bisu Ulah Guru SD terhadap Murid
Di Kantor Desa Sempalai, Mursidi mengakui perbuatannya.
Orang tua korban tidak terima sehingga langsung melaporkan Mursidi ke kantor polisi.
“Mursidi melakukan tindak cabulnya di salah satu ruang kelas saat membimbing belajar muridnya tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, hubungan Mursidi dengan sang istri sebenarnya tak ada masalah.
“Tersangka masih melakukan hubungan suami istri dengan istrinya. Kami akan mengecek dan melakukan tes terhadap psikologi dari tersangka,” jelas Agus.
Mursidi dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk menagani kasus ini, kami akan bekerja maksimal. Karena sedikit banyak akan berhubungan dengan birokrasi, mengingat statusnya sebagai PNS,” tutur Agus. (sai)