Rugi Rp 30 Miliar, Ratusan Korban Laporkan Robot Trading Millionaire Prime
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak ratusan korban robot trading Millionaire Prime melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ke Bareskrim Polri.
Para korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 30, 6 miliar.
Kuasa hukum para korban, Franziska Martha Ratu mengatakan pihaknya bersama rekannya dari LQ Indonesia Law Firm menyambangi Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dialami.
"Kami datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor kurang lebih 114 orang," kata Martha di Bareskrim Polri, Kamis (14/4) malam.
Laporan itu teregister dalam nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM dan telah diterima pada tanggal 14 April 2022.
Martha mengatakan terlapor dalam laporan mereka yakni PT F*xtride Cakrawala Dunia dan PT M*ster Millionaire Prime.
Menurutnya, perusahaan itu diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).
Martha turut menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik, di antaranya identitas korban hingga bukti transfer.