Rumah Ini jadi Saksi Bisu Kekejaman Y Terhadap Istrinya
"Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya dikarenakan masalah ekonomi. Sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan," ujar Indra.
Dia mengungkapkan, untuk saat ini korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis, lantaran mengalami luka parah di bagian leher dan bahunya.
"Korban sudah dilarikan ke rs setempat untuk mendapat perawatan. Sementara tersangka sudah kami amankan" ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp15.000.000. (antara/jpnn)