Rumah Sakit dan FKTP Merengek, Pemerintah Belum Bayar Biaya Pasien Corona
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mulai merengek, karena beban selama pandemi corona makin berat, sedangkan pemerintah belum melunasi pembiayaan pasien corona yang dirawat.
"Hingga hari ini, pembiayaan pasien COVID-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian (dari pemerintah)," ungkap Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/4).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dana UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Mahesa, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Hal itu, kata dia, telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2020.
Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2020.
Dari Kepmenkes ini, kata Mahesa, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus COVID-19.
Namun, lanjut Mahesa, di tengah berjalannya proses klaim tersebut, rumah sakit maupun FKTP belum memperoleh penggantian pembiayaan pasien COVID-19 dari pemerintah.
Padahal, kata dia, beban rumah sakit dan FKTP selama wabah corona cukup berat. Hal ini disebabkan penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan.