Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rumus 3C Agar Terhindar dari Kejahatan Investasi

Minggu, 04 Agustus 2013 – 04:04 WIB
Rumus 3C Agar Terhindar dari Kejahatan Investasi - JPNN.COM

jpnn.com - MAKIN banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan investasi abal-abal. Dengan modus mengatasnamakan pialang saham atau memiliki lembaga investasi yang bisa memberikan profit,  seseorang pelaku kejahatan investasi bisa mengeruk uang berlimpah.

Lantas mengapa bisa banyak orang menjadi korban investasi abal-abal? Ekonom Dradjad H Wibowo mengatakan, masyarakat memang inginnya cepat kaya dengan cara instant tanpa menghitung risiko.  "Jadi kalau ada investasi yang menjanjikan cepat dan mudah kaya, langsung mata gelap," kata Dradjad.

Sudah sejak lama Dradjad prihatin dengan banyaknya pemilik dana yang jadi korban kejahatan investasi. Bahkan saat menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009, Dradjad pernah membongkar kejahatan perbankan dan pasar keuangan.

Menurutnya, korban kejahatan investasi yang menghanguskan uang pemodal bukan hanya terjadi di kalangan masyarakat awam. Bahkan, sebutnya, perusahaan dengan grup ternama pun bisa terpeleset karena iming-iming investasi. "Korbannya mulai dari ibu rumah tangga, kelompok arisan, hingga pengelola dana keagamaan," tuturnya.

Lantas bagaimana cara mengantisipasi agar tidak jadi korban kejahatan investasi? Dradjad mengatakan, ada kiat-kiat yang bisa diterapkan. Namun, untuk mudahnya Dradjad menyodorkan rumus 3C agar gampang diingat pemilik modal, yakni cermat, derdas dan cekatan.

Cermat artinya harus teliti. "Musuh terbesar seorang investor itu bukan orang lain, tapi dirinya sendiri. Orang sering gelap mata karena ingin cepat dapat untung besar. Akibatnya, kita tidak cermat, tidak teliti, tidak hati-hati," paparnya.

Menurutnya, ketidakcermatan menjadi cara paling cepat menuju kehancuran dalam berinvestasi. Hal yang harus dicermati adalah rekam jejak perusahaan investasi, perizinan dan produk yang ditawarkan.

"Apakah ada izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan apakah izinnya sesuai dengan produk investasinya. Misalkan, dia dapat izin asuransi tapi menawarkan investasi campuran komoditas dan indeks keuangan, itu jelas melanggar," paparnya.

MAKIN banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan investasi abal-abal. Dengan modus mengatasnamakan pialang saham atau memiliki lembaga investasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close