Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU ASN Bukan Revisi, Penghapusan Honorer Molor 1 Tahun Lagi

Selasa, 29 Agustus 2023 – 07:23 WIB
RUU ASN Bukan Revisi, Penghapusan Honorer Molor 1 Tahun Lagi - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan perkembangan RUU ASN terkait nasib honorer. Ilustrasi Foto: Aristo/JPNN

Dia menjelaskan bahwa perubahan dalam proses perumusan revisi UU ASN tersebut banyak mencakup pula hal-hal substansial, berangkat dari menyikapi dinamika perkembangan zaman.

"Makanya dengan keberadaan undang-undang ini selain melakukan perubahan atau hal yang substantif, termasuk juga masalah digitalisasi," tuturnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lengkap terkait istilah perubahan atau penggantian revisi UU ASN pada rapat berikutnya, yang nantinya akan ditetapkan oleh panitia kerja (Panja) RUU ASN.

"Apakah ini akan penggantian atau perubahan, nanti akan ada Panja yang menetapkan ini adalah penggantian," ujar dia.

Penghapusan Honorer Ditenggat Desember 2024

Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU ASN memungkinkan untuk dapat dilakukan paling lambat Desember 2024.

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal.

Syamsurizal menjelaskan hal itu dilakukan dengan cara menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu pasal RUU ASN.

"Makanya di pasal itu tadi kita sepakati akan ada tambahan penjelasan," ucapnya.

Dikatakan, hal tersebut menjadi salah satu upaya jangka pendek untuk menghindari agar tidak terjadi penghentian dan PHK massal pegawai non-ASN atau honorer yang berdasarkan data sementara berjumlah 2,3 juta orang dalam peralihan-nya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk proses menyelamatkan mereka yang 2,3 juta orang. Jadi itu jangka pendek kami selesaikan masalahnya, jadi ada proses pindah tenaga honor dengan PPPK. Nanti enggak akan ada lagi pegawai honorer, nanti mereka dibuatkan SK Pjs (penjabat sementara) agar mereka punya tanggung jawab mutlak, pegawai honor sudah tidak lagi, yang ada tuh PPPK," tuturnya.

Dipaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Para pegawai non-ASN harus bersabar karena RUU ASN mengatur penghapusan honorer ditenggat hingga Desember 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close