RUU ASN Segera Disahkan, Hal Krusial soal Nasib Honorer Masih Bikin Penasaran
Merespons permintaan Menteri Anas, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bisa memahami usulan mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.
Tanpa perdebatan, para wakil rakyat di Senayan pun setuju masalah PPPK Part Time cukup diatur di PP Manajemen ASN.
Namun, Ahmad Doli meminta Menteri Anas nantinya melibatkan Komisi II DPR dalam penyusunan PP Manajemen ASN.
Honorer Masih Harus Menunggu PP Manajemen ASN
Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa proses pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak serta merta dilakukan begitu RUU ASN disahkan menjadi UU ASN yang baru.
Para honorer masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, yang diperkirakan sekitar 6 bulan lagi terhitung setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.
Bahkan, setelah PP Manajemen ASN terbit, juga tidak lantas seluruh honorer diangkat menjadi PPPK.
Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK akan dilakukan secara bertahap, sebagaimana disinggung Juru Bicara Fraksi PKB Mohammad Toha.
Dia menjelaskan ketentuan Pasal 66 di RUU ASN yang mengatur mengenai penataan honorer.