RUU ASN Segera Disahkan, Hal Krusial soal Nasib Honorer Masih Bikin Penasaran
“Yang dimaksud penataan adalah pengangkatan tenaga honorer secara bertahap dan berdasarkan hasil validasi dan audit yang diadakan KemenPAN-RB, BPK, atau BPKP,” kata Toha menjelaskan Pasal 66 RUU ASN, dalam rapat tersebut.
Jadi, masih banyak hal yang belum jelas terkait konsep PPPK Part Time, setelah RUU ASN nantinya disahkan menjadi UU.
Misal, honorer pada jenis jabatan apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time?
Apakah pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time juga mempertimbangan masa pengabdian? Misal, yang sudah lama mengabdi akan diangkat pada gelombang pertama?
Bagaimana sistem penggajian PPPK Part Time? Berapa gaji mereka? Dari mana alokasi anggaran untuk gaji PPPK part Time?
Jawaban atas semua pertanyaan itu masih harus menanti terbitnya PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)