RUU Cipta Kerja Dapat Selamatkan Perekonomian Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah mengingatkan kepada publik bahwa terdapat sisi positif dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Misalnya, aturan hukum dalam aturan itu membuat investor luwes menanamkan modal di bidang padat karya.
"Dengan undang-undang baru, tentu bisa luwes dan juga bisa menarik investor. Baik dari dalam negeri atau luar negeri," kata Hendry kepada awak media, Selasa (15/9).
Hendry pun merasa RUU Omnibus Law bisa saja diketuk palu oleh DPR dan pemerintah pada tahun ini. Dengan begitu, perekonomian rakyat bisa terselamatkan dengan kesempatan kerja.
Saat ini, kata dia, banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran akibat usaha terdampak pandemi Covid-19.
"Kalau mau objektif, saat ini terjadi PHK besar-besaran karena adanya Covid-19. Jadi, hampir dua kali lipat pengangguran, ya. Nah, kaitannya dengan RUU, apa memang perlu tahun ini? Memang di dalam UU yang saat ini ada, agak sulit. Dikeluhkan banyak pengusaha," beber dia.
Selain membantu rakyat, kata Hendry, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa menjadi penyelamat Indonesia dari resesi. Pengesahan RUU Cipta Kerja dan perbaikan iklim investasi, akan membuat Indonesia tidak lama keluar dari jurang resesi.
"Itu tadi selain RUU ini, kemudahan berinvestasi. Soalnya membuka bisnis di Indonesia itu terkadang butuh berapa bulan. Di kota memang satu pintu. Cuma di daerah belum jalan. Di pusat izin prinsip saja. Sisanya ada di daerah," beber dia.
Di sisi lain, Hendry menyadari, masih terdapat beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja yang perlu diperbaiki sebelum disahkan.