RUU Cipta Kerja Disahkan, Upah Pekerja Berpotensi Meningkat
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Riswanda menilai, kemudahan berinvestasi imbas disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kelak akan meningkatkan pendapatan pekerja. Pangkalnya, beleid sapu jagat (omnibus law) itu membuka peluang peningkatan daya produksi.
"Cipta Kerja memberi peluang peningkatan daya produksi yang diasumsikan akan diikuti peningkatan upah pekerja. Meningkatnya pendapatan adalah tumpuan daya beli dan konsumsi," katanya saat dihubungi, Sabtu (29/8).
Dirinya melanjutkan, RUU Ciptaker pun bakal menjadi salah satu solusi dalam menghadapi bonus demografi rentang 2030-2050. Berdasarkan sejumlah pertemuan ilmiah, jumlah penduduk produktif (usia rentang 15-64 tahun) ditaksir mencapai 200 juta jiwa akibat bonus demografi.
Melonjaknya angka kerja produktif tersebut mesti direspons dengan pembukaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Hal itu dapat terealisasi melalui RUU Ciptaker lantaran kemudahan perizinan sekaligus perbaikan daya saing akan menjadi "magnet" agar investor datang.
Selain itu, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini berpendapat, RUU Ciptaker menjadi "jalan keluar" atas melambatnya pertumbuhan ekonomi. "Terutama pascapandemi Covid-19 (coronavirus baru)."
Selanjutnya, RUU Ciptaker bakal menjadi "payung" perubahan struktur ekonomi dan selanjutnya menggerakkan beragam sektor. Melecut lapangan kerja berkualitas, salah satunya.
Berdasarkan proyeksi Kementeri Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian pada 2020, pembukaan lapangan pekerjaan hanya 2 juta-2,5 juta per tahun. Kala RUU Ciptaker disahkan, meningkat menjadi 2,7 juta-3 juta per tahun.
Di sisi lain, Riswanda mendorong pemerintah mengintensifkan diskusi-diskusi publik dalam menjawab polemik RUU Ciptaker sekaligus memetakan keterkaitan aspek di dalamnya dengan menggambarkan peta besarnya "big picture" atau memadukan segala pendapat.