RUU Cipta Kerja Hadir untuk Lindungi Pekerja
Selasa, 06 Oktober 2020 – 10:10 WIB
“Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah,” ucap Airlangga.
Terakhir, pengusaha mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.
Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: