Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Cipta Kerja Hadir untuk Lindungi Pekerja

Selasa, 06 Oktober 2020 – 10:10 WIB
RUU Cipta Kerja Hadir untuk Lindungi Pekerja - JPNN.COM
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja harus bisa memberikan manfaat bagi semua pihak. Pesan ini disampaikan Airlangga dalam sambutannya di pada Rapat Paripurna DPR Senin (5/10) di Senayan, Jakarta.

“Terutama untuk masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” seru Airlangga.

Berbagai manfaat tersebut tertuang dalam 186 Pasal dan 15 Bab dalam RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya adalah dukungan untuk UMKM. Dengan RUU Cipta Kerja kata Airlangga, pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran.

Ada pula dukungan untuk koperasi, seperti kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang anggota. Koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.

Untuk sertifikasi halal, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK. Dilakukan pula percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Terhadap ketelanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberi izin untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan.

“Untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sementara untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi, maka dengan RUU Cipta Kerja cukup diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital, bahkan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News