RUU Ciptaker Juga Menyentuh Dunia Pendidikan, Banyak Positifnya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat pendidikan tinggi, Edy Suandi Hamid menjelaskan hal positif dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bagi dunia pendidikan.
Menurut dia, ada penegasan Pasal 65 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Aturan ini mewajibkan lembaga pendidikan asing pada tingkat dasar dan menengah memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi anak didik Indonesia.
Dalam RUU Ciptaker, anak didik di lembaga pendidikan asing juga diwajibkan untuk menambah muatan Bahasa Indonesia.
Namun, memang perlu diperjelas kaitan muatan dan mata pelajaran bahasa Indonesia di lembaga pendidikan asing tersebut.
"Namun demikian memang perlu diperjelas kata muatan dan mata pelajaran. Di samping itu, adanya standar nasional penelitian dan standar pengabdian masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi dalam RUU CK juga merupakan amandemen yang baik dalam rangka meningkatkan kualitas riset dan kualitas pengabdian masyarakat (Pasal 35)," kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9).
Dirinya menjabarkan hal yang positif selanjutnya adalah memberikan kepastian atas berbagai kebijakan atau regulasi yang ada.
"Selama ini sangat sering didengungkan bahwa dalam pengelolaan pendidikan sangat tergantung selera siapa yang menjadi menterinya, sehingga muncul adagium: ganti menteri, ganti kebijakan," kata Edy.