Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Ciptaker Juga Menyentuh Dunia Pendidikan, Banyak Positifnya

Sabtu, 05 September 2020 – 19:51 WIB
RUU Ciptaker Juga Menyentuh Dunia Pendidikan, Banyak Positifnya - JPNN.COM
Universitas Gadjah Mada (UGM). Foto: Antara

Hal ini juga terjadi dengan yang sekarang ini, yang mengajukan berbagai konsep yang sebagian mengubah drastis kebijakan terdahulu.

Dalam beberapa pasal, misalnya, untuk penetapan kebijakan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan naungan PP maka siapapun yang menjadi Menteri tidak bisa serta merta atau seenaknya membuat suatu kebijakan tertentu.

Misalnya, dalam UU 12/2012 Pasal 33 tentang Program Studi yang kewenangannya diatur dalam Permen, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 33 pengaturan program studi ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Hal ini bisa bermakna positif karena lebih ada kepastian, dan Menteri tidak bisa semaunya dalam mengatur program studi, seperti mengubah kurikulum, pemberian izin, serta pencabutan izin prodi.

Pengubahan Pasal 60 dengan penegasan bahwa “PTN didirikan oleh Pemerintah Pusat” juga amandemen yang tidak menimbulkan multi tafsir. Karena dalam UU No 12/2012 tidak disuratkan dalam pasal tentang pengertian siapa yang dimaksud Pemerintah tersebut, sehingga bisa diartikan Pusat atau Daerah.

Edy juga memberikan masukan supaya perguruan tinggi asing yang masuk Indonesia harus bekerja sama dengan perguruan tinggi lokal dan kewajiban mendayagunakan dosen-dosen lokal.

"Jadi menurut saya ini UU Cipta Kerja menciptakan lapagan kerja sebanyak-banyaknya. Sebelum Covid-19 di Indonesia ada 7 juta tidak bekerja sama sekali, lulusan perguruan tinggi juga banyak. Lantas kalau PT masuk sini apa ngga bertentangan dengan spirit UU Cipta Kerja. Saya kira ini kan dalam konteks berdiskusi, kita ingatkan saja," kata Edy.

Pengamat pendidikan tinggi, Edy Suandi Hamid menjelaskan hal positif dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bagi dunia pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close