RUU Ciptaker, Status Karyawan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah
Pasal 62 menyatakan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat 1, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
RUU Ciptaker telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Adapun enam fraksi, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB dan PPP menerima bulat, sedangkan Fraksi PAN menerima dengan catatan. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Ciptaker disahkan menjadi UU. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: