RUU HIP Jadi Topik Panas Pertemuan HNW dengan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, yang juga anggota DPR RI Dapil Jakarta II, mendapat banyak pertanyaan seputar nasib RUU HIP dan RUU BPIP.
Pertanyaan itu disampaikan kepada HNW pada pertemuan yang dilakukan secara virtual dengan warga dan tokoh masyarakat, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (20/7).
Pertanyaan tersebut disampaikan karena mereka menilai banyak memuat ketentuan yang kontroversial, sehingga menjadi perhatian rakyat banyak. Seperti, sikap partai Islam di parlemen terkait tidak masuknya TAP MPRS XXV/1966 yang melarang Partai Komunis Indonesia (PKI) ke dalam pertimbangan RUU HIP. Serta, adanya wacana mengubah RUU HIP menjadi RUU BPIP.
Salah seorang warga, Dadang Sudarno mempertanyakan mengapa hanya FPKS yang mengusulkan agar TAP MPRS Larangan PKI itu untuk masuk ke RUU HIP.
“Padahal di parlemen ada beberapa Partai Islam, dan bagaimana peluang ke depan?,” tanya Dadang Sudarno.
Penanya lain, Nanang seorang aktivis Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) mempertanyakan RUU HIP yang ingin diganti menjadi RUU BPIP.
“Mohon kami sebagai masyarakat dan Ormas mendapat penjelasan yang riil terkait akan berubahnya RUU HIP menjadi RUU BPIP,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan, itu Hidayat Nur Wahid menjelaskan sejak awal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sudah mempertanyakan mengapa TAP MPRS XXV/1966 tidak dimasukkan ke dalam RUU HIP. Padahal, disbanding TAP-TAP yang lain, TAP MPRS XXV/1966, ini lebih diperlukan untuk membentengi agar ideologi Pancasila tidak dikudeta lagi oleh komunisme.