RUU JPSK Akan Diajukan Lagi
Pemerintah Ingin Pengambil Keputusan di FSSKSabtu, 05 Februari 2011 – 04:04 WIB
"Kalau misalnya dengan UU yang ada bagi mereka yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan tidak perlu khawatir ya tidak perlu ditambah, sehingga tidak timbul kesan overlapping atau duplikasi dari peraturan yang sudah ada," katanya.
Pembuatan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan perintah dalam UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia. Namun hingga krisis keuangan menerjang di 2008, UU tersebut belum juga diajukan dan dibahas. Pemerintah akhirnya mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang JPSK pada 15 Oktober 2008.
Namun, pada 18 Desember 2008, rapat paripurna DPR menyatakan belum dapat menerima Perppu antisipasi krisis itu. Belakangan, penolakan Perppu itu menimbulkan implikasi pada bail out Bank Century yang menggunakan Perppu JPSK sebagai dasar hukum.