RUU JPSK Akan Diajukan Lagi
Pemerintah Ingin Pengambil Keputusan di FSSKSabtu, 05 Februari 2011 – 04:04 WIB
Parlemen menginginkan RUU JPSK berlaku sejak diundangkan. Akhirnya, hingga DPR periode 2004-2009 berakhir, pembahasan tidak selesai dan dikembalikan lagi ke pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XI (membidangi keuangan dan perbankan) DPR Harry Azhar Azis mengatakan, masalah RUU JPSK tidak akan selesai jika pemerintah tidak mengaitkannya dengan bail out Bank Century. "Pemerintahnya belum mau dikaitkan dengan Century. Itu yang tidak bisa kita terima. Tidak bisa," kata legislator Partai Golkar tersebut.
Harry juga menginginkan pengambil keputusan tertinggi di tangan presiden. DPR juga tetap tidak setuju dengan pencantuman impunitas bagi pengambil kebijakan. "Impunitas sudah dicoret. Itu sudah selesai," kata Harry. (sof)