RUU Kamnas Buka Celah Negara Bertindak Semena-Mena
Rabu, 12 September 2012 – 00:31 WIB
JAKARTA - DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-undang tentamg Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Namun penolakan terhadap RUU Kamnas makin nyaring karena dianggap berpotensi membelenggu demokrasi.
Pria yang memiliki nama asli Ahmad Fauzi itu mencontohkan pasal 17 dalam RUU Kamnas yang menyebut ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan yang diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok yakni ancaman militer, ancaman bersenjata dan ancaman tidak bersenjata. Ray menilai penggunaan kalimat "ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan" itu membuka ruang bagi negara untuk semena-mena. ”Ancaman keamanan nasional tanpa definisi yang jelas dan batasan yang tegas saja sudah berbahaya," tegasnya.
Ray juga mempersoalkan Pasal 54 RUU Kamnas yang jika disetujui akan mengatur pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilakukan secara berlapis melalui mekanisme pengawasan melekat, pengawasan eksekutif, pengawasan legislatif, pengawasan publik dan pengawasan penggunaaan kuasa khusus. Menurut Ray, dengan sistem itu maka tak ada satu pihak pun yang luput dari pengawasan dengan pola-pola yang bisa melanggar privacy warga negara.
JAKARTA - DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-undang tentamg Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Namun penolakan terhadap RUU Kamnas makin nyaring
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
Jumat, 01 November 2024 – 11:04 WIB - Hukum
Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
Jumat, 01 November 2024 – 09:31 WIB - Nasional
Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
Jumat, 01 November 2024 – 08:51 WIB - Nasional
Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
Jumat, 01 November 2024 – 08:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
Jumat, 01 November 2024 – 08:15 WIB - Hukum
Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
Jumat, 01 November 2024 – 09:15 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 November 2024 Turun Drastis, Berikut Daftarnya
Jumat, 01 November 2024 – 09:05 WIB - Jateng Terkini
Yoyok Sukawi Melaporkan Pentolan Suporter PSIS Semarang ke Polisi
Jumat, 01 November 2024 – 09:42 WIB - Moto GP
Tegas! Marc Maquez Minta MotoGP 2024 di Valencia Dibatalkan
Jumat, 01 November 2024 – 10:48 WIB