RUU Kamnas dan Inpres Gangguan Keamanan Ancam Gerakan Buruh
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:32 WIB
JAKARTA – Pemerintah telah menargetkan Rancangan Undang-Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) bisa selesai dibahas dan diberlakukan pada tahun ini. Namun seiring keinginan kuat pemerintah mengegolkan RUU Kamnas, semakin luas pula barisan penentangnya. Rencananya, elemen-elemen masyaralat sipil akan menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan Istana Negara pada pekan-pekan mendatang. Elemen sipil yang akan menggerakkan aksi itu antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI), Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS), Trade Union Rights Centre (TURC), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).
Mereka juga akan menggandeng kelompok lain yang dikenal vokal mengkritisi RUU Kamnas maupun Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penangangan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri. Di antaranya adalah YLBHI, LBH Jakarta, KontraS dan Imparsial.
Presiden KPSI Said Iqbal menyatakan, selain RUU Kamnas dan Inpres Penaganan Gaungguan Keamanan, pihaknya juga mempersoalkan RUU Ormas yang saat ini tengah dibahas di DPR. "Ketiganya jelas mengancam dan membahayakan perjuangan kelompok buruh dalam menuntut hak-haknya,” kata Said dalam jumpa pers di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Jakarta, Rabu (13/2).
JAKARTA – Pemerintah telah menargetkan Rancangan Undang-Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) bisa selesai dibahas dan diberlakukan pada tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Hukum
Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:12 WIB - Hukum
Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB - Hukum
KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
Selasa, 24 Desember 2024 – 22:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:39 WIB - Riau
Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
Selasa, 24 Desember 2024 – 19:22 WIB - Hukum
PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:58 WIB - Sport
Head to Head Bali United vs Persebaya: Sama-sama Pernah Saling Mengalahkan
Selasa, 24 Desember 2024 – 18:42 WIB - Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB