RUU Kamnas dan Inpres Gangguan Keamanan Ancam Gerakan Buruh
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:32 WIB
Dipaparkannya, RUU Kamnas dan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan memiliki kesamaan. Keduanya sama-sama memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengerahkan tentara saat di daerahnya terjadi gangguan tertib sipil.
Persoalannya, lanjut Said, hingga saat ini tidak ada ukuran baku tentang tertib sipil. "Artinya Inpres dan RUU itu dapat digunakan kepala daerah untuk mengerahkan tentara dalam mengatur bahkan membubarkan unjuk rasa buruh dengan kekerasan,” paparmnya.
Di tempat sama Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menambahkan, RUU Kamnas dan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan menjadi bukti bahwa pemeirntah masih suka menggunakan penedakatan keamanan dibanding pendekatan kesejahteraan. Karena itu pada aksi di depan gedung DPR RI, pekan depan, massa aksi penolak RUU Kamnas akan menyuarakan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mereka meminta jaminan kebebasan berorganisasi, menyatakan pendapat maupun hak untuk berkumpul.